Prosedur penegakan disiplin sekolah, penanganan pelanggaran tata tertib, serta mekanisme pembinaan siswa secara edukatif dan transparan di SMAN 1 Adonara Timur.
Estimasi Waktu / Jadwal Pelayanan1 s.d. 3 Hari Kerja (Verifikasi, Pemanggilan, & Keputusan Sanksi)
Persyaratan & Ketentuan Dokumen
Catatan akumulasi poin pelanggaran dari Guru Piket atau Wali Kelas
Berita acara pemeriksaan (BAP) atau laporan investigasi kejadian dari tim ketertiban
Kehadiran resmi Orang Tua / Wali Murid saat pemanggilan ke sekolah
Prosedur Pengajuan & Alur Layanan
1Pencatatan pelanggaran tata tertib oleh guru piket atau pihak berwenang.
2Verifikasi tingkat pelanggaran dan investigasi oleh Tim Ketertiban Sekolah bersama Guru BK.
3Pemanggilan resmi Orang Tua/Wali Murid untuk sesi konseling dan koordinasi.
4Penerbitan sanksi edukatif/skorsing serta penandatanganan surat perjanjian pembinaan.
5Masa pemantauan di rumah dengan tugas terstruktur dan evaluasi rehabilitasi perilaku siswa.
Penanggung Jawab / Kontak LayananTim Ketertiban Sekolah, Guru Bimbingan Konseling (BK), dan Wakasek Bidang Kesiswaan SMAN 1 Adonara Timur