Pembinaan & Kedisiplinan Peserta Didik

Standar Pelayanan Tata Tertib & Skorsing Siswa

Prosedur penegakan disiplin sekolah, penanganan pelanggaran tata tertib, serta mekanisme pembinaan siswa secara edukatif dan transparan di SMAN 1 Adonara Timur.

Estimasi Waktu / Jadwal Pelayanan 1 s.d. 3 Hari Kerja (Verifikasi, Pemanggilan, & Keputusan Sanksi)

Persyaratan & Ketentuan Dokumen

  • Catatan akumulasi poin pelanggaran dari Guru Piket atau Wali Kelas
  • Berita acara pemeriksaan (BAP) atau laporan investigasi kejadian dari tim ketertiban
  • Kehadiran resmi Orang Tua / Wali Murid saat pemanggilan ke sekolah

Prosedur Pengajuan & Alur Layanan

  1. 1 Pencatatan pelanggaran tata tertib oleh guru piket atau pihak berwenang.
  2. 2 Verifikasi tingkat pelanggaran dan investigasi oleh Tim Ketertiban Sekolah bersama Guru BK.
  3. 3 Pemanggilan resmi Orang Tua/Wali Murid untuk sesi konseling dan koordinasi.
  4. 4 Penerbitan sanksi edukatif/skorsing serta penandatanganan surat perjanjian pembinaan.
  5. 5 Masa pemantauan di rumah dengan tugas terstruktur dan evaluasi rehabilitasi perilaku siswa.
Penanggung Jawab / Kontak Layanan Tim Ketertiban Sekolah, Guru Bimbingan Konseling (BK), dan Wakasek Bidang Kesiswaan SMAN 1 Adonara Timur